Kejagung Terus Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

oleh -13 Dilihat
Kejagung Terus Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Terus Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Jakarta, Er3News.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Penggeledahan di Terminal BBM Cilegon

Pada Jumat, 28 Februari 2025, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Cilegon, Banten. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Pertamina dan pihak terkait lainnya. Meskipun demikian, hingga saat ini Kejagung belum merilis hasil resmi dari penggeledahan tersebut.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pembelian minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, sejumlah tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah domestik tidak terserap dan harus diekspor. Sementara itu, kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor minyak mentah dengan harga lebih tinggi, yang dilakukan melalui perantara atau broker. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada pembengkakan biaya subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) yang ditanggung oleh pemerintah.

Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Pada Senin, 24 Februari 2025, Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping berinisial YF. Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya. Total kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang membengkak.

Respons Pertamina

Menanggapi perkembangan ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. Pertamina berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menghadapi kasus ini.

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dan KKKS periode 2018–2023 menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi yang bertujuan mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri. Praktik impor melalui broker dengan harga tinggi, sementara produksi domestik diekspor, telah merugikan keuangan negara secara signifikan. Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.