JAKARTA, Er3News.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya energi di perusahaan plat merah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa sembilan tersangka terdiri dari enam pejabat PT Pertamina Patra Niaga serta tiga orang dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
“Kami telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat internal dan pihak eksternal yang diduga turut serta dalam tindakan yang merugikan negara,” ujar Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Selasa (27/2).
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga mengumumkan adanya dua tersangka baru, yaitu Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyimpang dari prosedur yang semestinya.
Sebelumnya, penyelidikan telah mengarah pada dugaan adanya manipulasi dalam transaksi minyak mentah, pengelolaan impor yang tidak transparan, serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar akibat praktik korupsi tersebut. Kejagung memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan semua pihak terkait untuk mengungkap aliran dana dan motif di balik kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sektor energi merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Dengan adanya dugaan korupsi ini, banyak pihak mendesak agar Kejagung bertindak tegas dalam menegakkan hukum serta memastikan Pertamina dapat dikelola dengan transparan dan profesional.
Sebagai langkah lanjutan, Kejagung akan memeriksa lebih banyak saksi dan mendalami bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Pemerintah pun didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan minyak dan gas nasional, agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan penetapan sembilan tersangka ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor energi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.