Jakarta, ER3News.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan itu diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, hingga barang bukti lain.
Dugaan Kerugian Rp1,98 Triliun
Menurut penyidik, dugaan korupsi ini terjadi saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek pada 2020. Saat itu, ia menginisiasi pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas distribusi Chromebook ke sekolah. Padahal, uji coba sebelumnya pada 2019 yang dilakukan di era Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan perangkat tersebut gagal digunakan di wilayah 3T.
Meski demikian, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memasukkan spesifikasi Chromebook dalam aturan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan. Akibatnya, proyek pengadaan Chromebook tetap berjalan dan diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Nilai kerugian itu masih dalam proses penghitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jejak Kekayaan Nadiem
Nadiem sebelumnya tercatat sebagai pejabat dengan harta fantastis. Saat pertama kali menjabat menteri, ia melaporkan kekayaan Rp1,23 triliun. Pada 2022, jumlah tersebut melonjak drastis menjadi Rp4,87 triliun, seiring IPO PT Gojek Tokopedia (GOTO) di Bursa Efek Indonesia, di mana ia memiliki 522 juta saham atau 20,5 persen.
Namun, laporan terakhir LHKPN pada 31 Oktober 2024 menunjukkan hartanya turun tajam menjadi Rp600,64 miliar setelah dipotong utang Rp466,23 miliar. Kekayaan itu terdiri atas tujuh properti senilai Rp57,79 miliar, dua kendaraan Toyota Alphard Hybrid dan Innova Zenix keluaran 2024, serta surat berharga Rp926,09 miliar.
Kasus Masih Bergulir
Kejagung menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan diumumkan seiring proses pemeriksaan lanjutan.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka sekaligus menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam kasus besar yang menyeret mantan bos Gojek tersebut.





