Jakarta, ER3News.com – Polres Metro Jakarta Pusat menerapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng. Langkah ini diambil buntut surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang ia kirimkan ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, ia dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” ujar Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi dalam keterangannya, Senin (24/3).
Rezha mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa surat permintaan THR tersebut dibuat atas inisiatif sendiri oleh Aipda Anwar. Ia tidak melaporkan tindakan tersebut kepada atasannya serta tidak meregistrasi surat sesuai prosedur.
“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha.
Saat ini, Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih terus meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk para pejabat kepolisian terkait dan pihak penerima surat.
Sebelumnya, surat dengan kop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan uang THR beredar di media sosial. Dalam surat itu, tercantum nama empat anggota Bhabinkamtibmas, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Rezha menegaskan bahwa surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Polsek Metro Menteng. “Namun, kop surat, nomor, dan stempel bukan keluaran Polsek,” tegasnya. Saat ini, keempat anggota yang namanya tercantum dalam surat tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.