Korupsi Dana Atlet Disabilitas: Tiga Terdakwa Hanya Divonis Setahun Penjara

oleh
Korupsi Dana Atlet Disabilitas: Tiga Terdakwa Hanya Divonis Setahun Penjara

Bandung, ER3News.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis ringan terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).

Meski negara merugi hingga Rp 5,03 miliar, masing-masing terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Ketiga terdakwa yakni Supriatna Gumilar, mantan Ketua NPCI Jabar; Cepi Puad Angsori, eks bendahara; serta Kevin Fabiano, mantan pelatih atletik NPCI yang juga eks anggota DPRD Solo. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Casmaya dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” tegas Casmaya di ruang sidang.

Keputusan ini mengejutkan publik karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Supriatna dengan 5 tahun penjara, serta Kevin dan Cepi masing-masing 4 tahun 6 bulan.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2021–2023, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan faktor yang meringankan dalam putusan. Ketiganya dinilai belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebaliknya, hakim juga menekankan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terutama karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet disabilitas.

Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap—menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.