KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

oleh -168 Dilihat
oleh
KPK Buka Peluang Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto Panggil Ridwan Kamil(ER3News)

Jakarta, ER3News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil siapa saja yang dianggap memiliki informasi penting terkait perkara ini.

“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).

Pernyataan ini muncul setelah tim KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Kota Bandung pada Senin (10/3). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bank BJB.

Menanggapi langkah KPK, Ridwan Kamil menegaskan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan. Politikus Golkar itu juga menyebut bahwa penyidik KPK telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan.

KPK diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini pada 27 Februari 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik masih berkoordinasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ujar Setyo pada Rabu (4/5).

Meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, KPK belum mengungkap identitasnya ke publik. Menurut Setyo, hal itu masih menjadi kewenangan penyidik.

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ratusan miliar [rupiah], angka persis saya lupa,” kata Fitroh.

Kasus ini terus berkembang, dan KPK masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari penyelidikan yang tengah berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.