Bandung, ER3News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi yang diterima dalam rangka Hari Raya. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa ASN dan PN harus menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugas mereka. “Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun, baik secara individu maupun institusi, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Setyo.
KPK juga mengingatkan pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD), serta BUMN/BUMD agar memastikan fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas harus dimanfaatkan semata-mata untuk kepentingan kedinasan. Selain itu, pimpinan instansi diharapkan menerbitkan imbauan internal kepada pegawai mereka agar menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan etika dan aturan hukum.
Selain ASN dan PN, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, serta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi yang dapat berpotensi menjadi suap atau uang pelicin. Jika terdapat kondisi di mana ASN atau PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, mereka diwajibkan melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Laporan Gratifikasi Meningkat di Awal 2025
Selama Januari hingga Februari 2025, KPK mencatat sebanyak 689 laporan gratifikasi dengan total 774 objek, senilai Rp3,17 miliar. Pada Januari, KPK menerima 348 laporan yang mencakup 395 objek gratifikasi, dengan 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan individu. Sementara pada Februari, terdapat 341 laporan dengan 379 objek, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 laporan individu.
Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD, serta 76 pemerintah daerah. Dari total 774 objek gratifikasi, sebanyak 254 berupa uang, voucher, atau logam mulia, 203 berupa karangan bunga atau makanan, 70 berbentuk cendera mata dengan logo instansi, 26 berupa tiket perjalanan dan fasilitas lainnya, serta 221 barang beragam lainnya.
KPK mengajak seluruh masyarakat dan instansi untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi. Informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi WhatsApp +6281145575, atau Call Centre KPK di 198.