KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR OKU

oleh
KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR OKU

Jakarta, ER3News.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring delapan orang pada Sabtu (15/3), dengan dua orang lainnya masih berstatus saksi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024-2025. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3) petang.

Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 4 April 2025.

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Tiga anggota DPRD meminta uang ‘pokir’ kepada pemerintah daerah yang kemudian disetujui. Jatah pokir tersebut diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU disebut menerima persentase yang berbeda dalam skema ini.

KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.