Jakarta, ER3News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dua tersangka berasal dari internal BJB, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Direksi dan Pihak Swasta Terlibat
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkap identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.
“YR selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Budi Sokmo.
Yuddy sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB tak lama setelah KPK mengumumkan penyelidikan kasus ini.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah:
- Kin Asikin Dulmanan – pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik – pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).
- Sophan Jaya Kusuma – pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi para tersangka. Pencegahan ini juga berlaku bagi Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta.
Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan media, yakni:
- PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
- PT Antedja Muliatama (AM)
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- PT BSC Advertising
Menurut KPK, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp250 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Barang Bukti dan Penggeledahan
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar, telah diamankan. KPK akan mengonfirmasi bukti tersebut kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan.
Kasus ini terus berkembang, dan KPK berjanji untuk mengusut tuntas aliran dana yang merugikan keuangan negara.





