KSAD Maruli: Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI meski Jadi Seskab

oleh -3 Dilihat
KSAD Maruli: Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI meski Jadi Seskab

Jakarta, ER3News.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI meskipun kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.

Maruli menjelaskan bahwa posisi Seskab saat ini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara serta Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), yang secara struktural memungkinkan prajurit aktif untuk tetap bertugas.

“Seharusnya tidak perlu mundur, karena di Sesmilpres memang sudah ada tentara. Sesmilpres itu kan tentara,” ujar Maruli usai menghadiri rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

Posisi Seskab Sesuai UU TNI

Maruli merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Selama ini, Sesmilpres termasuk dalam 10 lembaga sipil yang dapat ditempati oleh personel militer aktif.

“Sesmilpres sejak dulu dipimpin oleh mayor jenderal, sedangkan sekretarisnya dari kepolisian. Tidak ada yang keluar dari ranah kemiliteran dan kepolisian,” jelasnya.

Dalam revisi terbaru RUU TNI, jumlah instansi sipil yang bisa ditempati prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15, termasuk Sesmilpres. Namun, perubahan dalam regulasi ini juga membawa konsekuensi bagi prajurit TNI yang bertugas di instansi sipil di luar daftar tersebut.

“Kalau nanti revisinya mewajibkan pensiun bagi mereka yang berada di luar 15 instansi yang diizinkan, ya harus pensiun,” tegas Maruli. Ia mencontohkan posisi Kepala Bulog dan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian yang berpotensi terdampak aturan baru.

Keppres dan Penegasan Istana

Pengangkatan Teddy sebagai Seskab tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143/P Tahun 2024. Menanggapi polemik ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Teddy tidak perlu pensiun dari TNI meski menjabat sebagai Seskab.

“Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif, sama seperti Sekretaris Militer Presiden,” kata Hasan.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden terbaru, Seskab kini ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah koordinasi Menteri Sekretaris Negara.

Dengan penegasan ini, Teddy tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai Seskab tanpa harus melepas statusnya sebagai prajurit aktif TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.