Jakarta, ER3News.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa aturan mengenai prajurit aktif yang menjabat di instansi sipil dan harus pensiun dini atau mengundurkan diri tidak perlu menjadi polemik. Ia menegaskan bahwa TNI akan selalu
patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan,” ujar Maruli, Kamis (13/3).
Maruli juga menekankan bahwa ada forum yang dapat digunakan untuk membahas kebijakan tersebut. “Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Maruli menanggapi isu bahwa kebijakan ini merupakan upaya membawa kembali dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru. “Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” tegasnya.
Ia juga menuding bahwa pihak yang mempersoalkan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil memiliki tujuan menyerang institusi TNI. “Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua kementerian, enggak ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu?” kata Maruli.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Aturan ini merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas pemerintah dan DPR, Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden RI Jenderal TNI (HOR) (Purn) Prabowo Subianto ingin aturan ini ditegaskan dalam undang-undang.
“Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan,” kata Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (11/3).
“Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” tambahnya.
Dalam revisi UU TNI tersebut, pemerintah mengusulkan penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif dari 10 menjadi 15. Usulan ini tertuang dalam Pasal 47 yang akan dibahas dalam revisi UU TNI.
Saat ini, prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 lembaga, di antaranya Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam RUU yang sedang dibahas, ada tambahan lima lembaga baru, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung