KSAD Maruli Simanjuntak: Isu Dwifungsi TNI Itu Pemikiran Kampungan!

oleh -28 Dilihat
KSAD Maruli Simanjuntak: Isu Dwifungsi TNI Itu Pemikiran Kampungan!

Jakarta, ER3News.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menepis anggapan bahwa TNI akan kembali menjalankan dwifungsi seperti pada era Orde Baru. Ia menilai isu tersebut tidak berdasar dan hanya mengundang kegaduhan.

“Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Menurut saya, pemikiran seperti ini kampungan,” ujar Maruli, Kamis (13/3).

Maruli juga menuding bahwa pihak yang mempertanyakan penempatan prajurit aktif di lembaga atau kementerian hanya bertujuan untuk menyerang institusi TNI.

“Ada institusi lain yang masuk ke semua kementerian, tapi tidak ada yang ribut. Apakah mereka bekerja di institusi itu? Kita tidak mempersoalkan. Kami melihat anggota TNI AD punya potensi. Silakan didiskusikan, apakah boleh mendaftar, ada sidangnya, atau ditentukan Presiden. Tapi jangan menyerang institusi,” tegasnya.

Maruli menegaskan bahwa aturan mengenai prajurit aktif yang menjabat di instansi sipil, termasuk keharusan pensiun dini atau mengundurkan diri, tidak perlu diperdebatkan lebih lanjut. Menurutnya, TNI selalu patuh pada keputusan negara dan akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah harus pensiun. Tapi tidak usah diperdebatkan dengan kegaduhan yang tidak perlu. Kami akan loyal seratus persen dengan keputusan yang ditetapkan,” kata Maruli.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU TNI yang mencakup perluasan kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Dalam revisi Pasal 47 UU TNI, jumlah instansi yang dapat ditempati TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15.

Sebelumnya, Pasal 47 hanya memperbolehkan prajurit aktif mengisi jabatan di 10 lembaga, yaitu: kantor bidang koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Namun, dalam revisi terbaru, ada tambahan lima pos baru, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Revisi UU ini masih dalam tahap pembahasan di DPR, dengan berbagai pihak yang memberikan pandangan terkait dampak dan implikasinya terhadap sistem ketatanegaraan dan profesionalisme TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.