BANDUNG, ER3News.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata aktivitas pelaku usaha di area Kebun Binatang Bandung, menyusul kepastian hukum atas status lahan yang kini telah bersertifikat atas nama Pemkot. Penataan dimulai melalui tahap sosialisasi dan pendataan pada Senin (7/7/2025), dengan melibatkan berbagai pihak.
“Alhamdulillah, sejak 7 Februari 2025, lahan seluas 117.128 meter persegi ini sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Bandung,” ujar Kabid Inventarisasi BMD BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, dalam sosialisasi di Aula Kecamatan Coblong.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bandung yang memerintahkan pendataan dan penataan aktivitas usaha di dalam maupun di sekitar Kebun Binatang, termasuk di area parkir.
Dalam pendataan awal pada 30 Juni 2025, tercatat ada 19 pelaku usaha di dalam dan 17 pelaku usaha di luar area bonbin.
“Hari ini semua pelaku usaha harus terdata. Setelah itu penataan dilakukan bertahap agar legal dan tertib,” kata Awal.
Ia menekankan bahwa proses ini bukan bentuk penggusuran, melainkan upaya legitimasi agar pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas.
Tim pendataan terdiri dari gabungan BKAD, Satpol PP, aparat kewilayahan, Bagian Hukum, dan didukung oleh KPK serta Kejati Jabar demi menjamin transparansi.
“Semua aktivitas akan disesuaikan dengan sistem pemanfaatan resmi lahan milik Pemkot Bandung,” jelasnya.
Setelah proses ini, Pemkot akan melakukan evaluasi menyeluruh dan menyiapkan skema kerja sama yang memungkinkan pelaku usaha terdata tetap beroperasi bersama mitra pemanfaatan resmi.
Pemerintah juga menargetkan agar kawasan ini bisa menjadi destinasi wisata unggulan yang tertata, aman, dan memberikan kontribusi pada PAD Kota Bandung.
“Kami ingin pelaku usaha tetap sejahtera, tetapi harus tertib administrasi dan legal. Ini demi kebaikan bersama,” tegas Awal.
Sementara itu, Puja Suryaningrat, Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum dari Bagian Hukum Setda Kota Bandung, menambahkan bahwa pendataan ini sangat penting mengingat selama ini belum ada data lengkap pemanfaatan lahan.
“Karena itu, pendataan menjadi penting agar Pemkot tahu siapa saja yang beraktivitas di sana. Semua harus tertib dan terfasilitasi,” ucap Puja.
Respon positif pun datang dari para pelaku usaha yang hadir. Mereka menyambut baik niat pemerintah yang tidak hanya ingin menata, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan peluang legal bagi keberlangsungan usaha mereka.





