CIREBON, ER3News.com— Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi senilai Rp2 miliar di Tol Cipali KM 137, Indramayu, Kamis (3/7) dini hari.
Dua pria asal Kebumen, Jawa Tengah, berinisial ID (30) dan MP (28) ditangkap saat mengangkut BBL menggunakan mobil minibus putih menuju Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intelijen Ditpolairud.
“Kami menerima informasi terkait pengiriman BBL tanpa dokumen sah. Tujuan akhirnya adalah Tangerang, lalu akan diselundupkan ke luar negeri melalui Lampung,” ujar Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra dalam konferensi pers di Cirebon.
Menurut Edward, proses penangkapan berlangsung dramatis karena petugas membuntuti kendaraan pelaku dalam kondisi gelap. Setelah dihentikan, ditemukan 10 kotak styrofoam berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara yang dikemas dalam plastik di bagian belakang mobil.
“BBL ini didapat dari nelayan di wilayah pantai selatan Jateng, kemudian ditampung dan dikemas di sebuah rumah, sebelum akhirnya dikirim oleh dua pelaku ke Tangerang,” jelas Edward.
Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari sindikat besar penyelundupan BBL yang telah lama beroperasi. “Modus ini sering terjadi. Kerugian negara sangat besar karena satu ekor BBL bisa dihargai puluhan ribu rupiah di pasar internasional,” katanya.
Edward menegaskan bahwa negara dirugikan hingga Rp2 miliar dari kasus ini. Ia mengajak semua pihak menjaga kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal.
“Ini harus dihentikan. BBL adalah kekayaan hayati yang harus dijaga kelestariannya,” tegasnya.
Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Kami memastikan akan terus memburu jaringan pelaku lainnya untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal benih lobster,” tutup Edward.