LSM PENJARA DESAK HENTIKAN AKSI DEBT COLLECTOR LIAR, TEGASKAN ATURAN HUKUM YANG SERING DIABAIKAN

oleh

Bandung, ER3News.com – Dewan Pimpinan Pusat LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) menyoroti maraknya praktik penagihan ilegal oleh pihak ketiga (debt collector) di wilayah Jawa Barat, bahkan Indonesia. Meskipun aturan hukum jelas melarang tindakan intimidatif dan perampasan, debt collector (DC) masih bebas berkeliaran, bahkan sering disertai kekerasan dan pemaksaan.

 

Ketua Umum DPP LSM PENJARA menegaskan bahwa fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan keberanian aparat. “Hampir setiap minggu kami menerima laporan masyarakat terkait intimidasi dan perampasan kendaraan oleh oknum DC. Padahal ada aturan tegas yang melarang praktik ini, tetapi implementasinya sangat lemah,” ujarnya.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Jawa Barat bulan September mendatang, kami merekomendasi DPD LSM PENJARA JAWA BARAT akan meminta DPRD memanggil OJK Regional II, Polda Jabar, Bapenda Jabar, Ombudsman RI, dan Kanwil Kemenkumham untuk menjelaskan langkah pengawasan dan penegakan hukum.

 

Dasar hukum yang sering diabaikan:

  •  Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.05/2018 – Mengatur perilaku penagihan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk larangan intimidasi, kekerasan, dan pengalihan penagihan ke pihak ketiga yang tidak terdaftar.
  •  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18/Pdt.Sus-BPSK/2018 – Menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan melawan hukum.
  •  KUHP Pasal 368 dan 365 – Intimidasi, pengancaman, dan perampasan barang termasuk tindak pidana.
  •  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Melindungi hak konsumen dari praktik penagihan sewenang-wenang.

 

“Kalau OJK diam, aparat pun diam, ini sama saja negara memberi karpet merah untuk premanisme. DPRD harus tegas memanggil dan mengawal persoalan ini,” tambahnya.

 

LSM PENJARA mengingatkan bahwa penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan sah atau putusan pengadilan, bukan melalui kekerasan oleh pihak ketiga.

 

“RDP nanti bukan hanya seremonial. Kami ingin ada rekomendasi konkret: tindak tegas debt collector ilegal, awasi perusahaan leasing nakal, dan beri sanksi tegas,” pungkas Ketua DPP LSM PENJARA, Agung Setiawan, di kantornya, Sekretariat Jenderal DPP LSM_PENJARA.***yudith-winata-jo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.