Ciamis, ER3News.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) resmi melayangkan somasi kepada Andi Halim, yang juga mengaku sebagai Ketua Umum organisasi dengan nama serupa. Somasi ini terkait penggunaan nama dan logo yang dianggap meniru milik LSM PENJARA pimpinan Agung Setiawan.
Dalam surat bernomor 0004/S.1/VIII/2025, DPP LSM PENJARA menegaskan bahwa nama dan logo organisasi tersebut telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor IDM000624969. Selain itu, hak cipta atas nama dan logo juga tercatat dengan Nomor EC002023139153 tertanggal 30 September 2015.
Agung Setiawan menyatakan keberatan atas penggunaan nama dan lambang yang identik dengan milik organisasinya. Ia menegaskan, apabila pihak Andi Halim tetap menggunakan nama dan logo yang sama, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kami minta pihak terkait tidak lagi memakai nama dan lambang LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA). Jika hal ini terus terjadi, kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.” tegas Agung Setiawan.
Sengketa ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dan identitas organisasi, khususnya di tengah maraknya organisasi masyarakat sipil yang berkembang di Indonesia.
Hingga berita ini di diturunkan, kami belum mendapat jawaban secara detail, dari Andi Halim. Telpon maupun Whatshap konfirmasi belum juga dijawab.***djohar





