MA Kabulkan PK Antam, Gugatan 1,1 Ton Emas Budi Said Ditolak

oleh
MA Kabulkan PK Antam, Gugatan 1,1 Ton Emas Budi Said Ditolak

Jakarta, ER3News.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam sengketa perdata melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan ini, klaim Budi Said yang menuntut Antam menyerahkan 1,1 ton emas atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.

“Amar putusan: Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan,” demikian bunyi putusan yang dipublikasikan di laman Kepaniteraan MA, Rabu (19/3).

Putusan ini sekaligus membatalkan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas. Perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Suharto dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Putusan diketok pada 11 Maret 2025.

Kemenangan Strategis Antam

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyebut putusan ini menegaskan bahwa Antam telah menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said,” ujar Fernandes dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kemenangan ini krusial bagi Antam dalam menjaga reputasi dan stabilitas bisnis pertambangan emas. Sebelumnya, klaim Budi Said sempat menimbulkan kekhawatiran investor terkait potensi kerugian finansial.

“Kepastian hukum ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan BUMN yang transparan dan akuntabel,” tambah Fernandes.

Fakta Baru Soal Kasus Korupsi

Pada PK sebelumnya dengan nomor 554 PK/PDT/2023, MA sempat memerintahkan Antam membayar Rp1,1 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam mengajukan PK kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.

Dalam persidangan pidana, Budi Said terbukti merekayasa jual beli emas Antam. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 16 tahun penjara, lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan 15 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Budi Said juga dikenai denda pengganti sebesar 1.136 kg emas atau setara Rp1,07 triliun, serta tambahan 58,84 kg emas senilai Rp35,5 miliar.

Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan PK kedua Antam, menutup peluang Budi Said untuk menuntut perusahaan tambang pelat merah tersebut.

Dengan putusan ini, Antam berhasil membuktikan legalitas bisnisnya dan mengakhiri salah satu sengketa hukum terbesar dalam industri emas Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.