Jakarta, Er3News.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Dengan keputusan ini, hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
Putusan MA tersebut diumumkan pada Jumat, 28 Februari 2025, melalui situs resmi mereka. Dalam putusannya, MA menyatakan, “Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.” Meskipun permohonan kasasi ditolak, terdapat penyesuaian dalam redaksi terkait pembebanan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh SYL.
Kasus ini bermula ketika SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, yang kemudian coba digugat oleh SYL melalui upaya kasasi. Namun, dengan ditolaknya kasasi ini, hukuman tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Keputusan MA ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di kalangan pejabat tinggi negara. Kasus SYL menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dan tindakan koruptif akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Syahrul Yasin Limpo akan menjalani hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang telah diperbaiki dalam putusan MA.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat lainnya untuk selalu menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.