Motif Kesalahpahaman, Polisi Tangkap 3 Pembunuh Asep Riski di Haurwangi Cianjur

oleh
Motif Kesalahpahaman, Polisi Tangkap 3 Pembunuh Asep Riski di Haurwangi Cianjur

CIANJUR, ER3News.com — Polisi menangkap tiga pelaku pembacokan yang menyebabkan tewasnya Asep Riski (27) di Jalan Raya Bandung, Kampung Palalangon, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Kamis (10/7/2025) dini hari. Ketiga pelaku berinisial SAP, MR, dan SG berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Setelah menerima laporan dan menemukan jasad korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan autopsi. Diketahui korban mengalami tindak penganiayaan sebelum meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, saat ditemui di Mapolres Cianjur, Kamis (10/7/2025).

Menurut Tono, korban mengalami luka berat akibat bacokan senjata tajam. Bahkan, salah satu jari korban ditemukan putus. Polisi mengidentifikasi lebih dari tiga pelaku, dan masih memburu pelaku lain yang melarikan diri usai kejadian.

“Kami masih mengejar pelaku lain yang terlibat dan kabur setelah menganiaya korban,” ujarnya.

Bukan Bentrok Geng Motor, Tapi Dipicu Kesalahpahaman

Tono menegaskan, insiden berdarah itu bukan bentrok antar geng motor, melainkan perselisihan antara dua kelompok pemuda dari desa berbeda. Pemicu bentrokan adalah dugaan pencurian telepon genggam yang dilakukan oleh teman korban.

“Korban datang bersama temannya untuk mengklarifikasi tuduhan pencurian HP kepada kelompok pemuda lain. Namun terjadi cekcok yang berujung bentrokan,” jelas Tono.

Dalam bentrokan tersebut, teman korban berhasil melarikan diri setelah menyadari jumlah lawan lebih banyak. Namun, Asep Riski tidak berhasil kabur karena dicegat oleh beberapa pelaku, hingga akhirnya dianiaya hingga tewas di tempat.

“Korban tidak bisa melarikan diri dan dianiaya menggunakan senjata tajam. Luka-luka parah mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi,” katanya.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Palalangon digegerkan oleh suara keributan di tepi jalan pada Kamis pukul 00.30 WIB. Tak lama setelah itu, warga menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah dan penuh luka bacok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.