OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024, Mayoritas Berbasis di Luar Negeri

oleh -34 Dilihat
OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024, Mayoritas Berbasis di Luar Negeri
OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal Sepanjang 2024, Mayoritas Berbasis di Luar Negeri

Jakarta, Er3News.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang tahun 2024, OJK telah memblokir 2.500 fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal yang beroperasi tanpa izin di Indonesia.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa mayoritas pinjol ilegal yang diblokir memiliki server yang berlokasi di luar negeri, sehingga semakin sulit untuk ditindak secara hukum di dalam negeri.

“(Pinjol) muncul lagi, muncul lagi, karena ya di dunia maya dan seringkali juga servernya di luar negeri,” ujar Mirza dalam acara Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2).

Maraknya Pinjol Ilegal Masih Jadi Tantangan

Fenomena pinjol ilegal terus menjadi tantangan bagi otoritas keuangan di Indonesia. Meskipun pemerintah dan OJK secara aktif melakukan pemantauan dan pemblokiran, layanan pinjaman ilegal tetap bermunculan dengan modus baru.

Kemudahan akses teknologi dan lemahnya literasi keuangan di kalangan masyarakat membuat banyak orang terjerat pinjol ilegal. Mirza menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta kepolisian untuk terus menekan keberadaan platform ilegal tersebut.

“Kami berupaya mencegah masyarakat terjebak pinjol ilegal. Oleh karena itu, edukasi finansial sangat penting agar mereka lebih waspada terhadap jebakan pinjaman ilegal,” tambahnya.

Dampak Pinjol Ilegal bagi Masyarakat

Maraknya pinjol ilegal menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk bunga yang mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga ancaman teror dari debt collector. Banyak korban yang melaporkan bahwa mereka terjebak dalam jeratan utang yang sulit dilunasi akibat tingginya bunga serta biaya tambahan yang tidak transparan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas, sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat. “Masyarakat harus selalu memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang mereka gunakan sudah terdaftar di OJK. Jangan mudah tergiur dengan pinjaman instan tanpa melihat risikonya,” katanya.

OJK terus meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap ribuan pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Namun, upaya ini perlu didukung oleh kesadaran masyarakat dalam memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya. Edukasi keuangan menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran pinjaman ilegal yang dapat merugikan banyak orang. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan layanan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK demi keamanan finansial di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.