BANDUNG, ER3News.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di dua titik strategis kota, yaitu Jalan Anggrek, Kecamatan Bandung Wetan, dan Jalan Waspada, Kecamatan Sukajadi, pada Kamis (24/7/2025).
Operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menegaskan bahwa penertiban telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui proses sosialisasi yang panjang.
“Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” ujar Yayan usai penertiban.
Sebanyak 250 personel dari unsur Satpol PP, Dinas terkait, Kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat dikerahkan dalam operasi ini.
Di Jalan Anggrek, aparat membongkar 10 bangunan liar, sementara di Jalan Waspada, 2 bangunan turut dibongkar karena melanggar aturan ruang publik.
Menariknya, sebagian besar PKL justru memilih membongkar sendiri lapak mereka secara sukarela, setelah diberikan peringatan bertahap oleh petugas.
“Jenisnya bermacam-macam, ada kuliner, tambal ban sampai kios. Tapi alhamdulillah banyak yang kooperatif dan bongkar sendiri,” ungkap Yayan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tetap mendukung aktivitas ekonomi warga, asalkan dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum seperti trotoar dan saluran air.
“Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Jangan ganggu trotoar dan saluran air. Setelah selesai, barang dagangan dibongkar. Ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Bandung serius dalam menjaga keteraturan kota tanpa mengabaikan ruang penghidupan masyarakat kecil. Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.





