Jakarta, ER3News.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia. Ia memastikan bahwa peran TNI dalam pemerintahan tetap profesional dan tidak bertabrakan dengan otoritas sipil.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Agus menjelaskan, revisi UU TNI bertujuan menyesuaikan tugas pokok TNI dengan dinamika ancaman yang terus berkembang. Menurutnya, regulasi ini juga memastikan tidak terjadi tumpang tindih tugas antara TNI dan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non-militer.
“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non-militer,” kata Agus.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran bahwa revisi UU ini dapat mengancam supremasi sipil. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penambahan lima pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 47 revisi UU TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif di instansi sipil.
Berdasarkan rancangan revisi tersebut, terdapat total 15 pos instansi kementerian dan lembaga yang bisa ditempati TNI aktif, antara lain:
- Kantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
Isu ini menjadi perhatian publik, terutama karena kehadiran prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil dapat berimplikasi pada hubungan antara militer dan pemerintahan sipil. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa revisi UU ini tidak akan mengganggu prinsip supremasi sipil.
“Kami memastikan bahwa revisi ini tetap dalam koridor demokrasi dan profesionalisme TNI. Tidak ada upaya untuk melemahkan supremasi sipil,” tegasnya.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung di DPR, berbagai pihak masih menunggu bagaimana implementasi aturan ini ke depan. Masyarakat diharapkan tetap kritis dalam mengawal perubahan regulasi yang menyangkut peran TNI dalam pemerintahan.