BANDUNG, ER3News.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah titik strategis. Operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari Senin hingga Kamis, salah satunya di sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago, wilayah yang kerap dipenuhi kendaraan parkir sembarangan.
Menurut Posma Simanjorang, Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, penertiban ini bukan sekadar razia musiman, melainkan agenda tetap sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menata lalu lintas kota.
“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis,” ujar Posma dalam keterangannya.
Operasi ini digelar atas dasar laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LAPOR!, hotline Dishub Kota Bandung, dan SIMDEK. Tim gabungan terdiri dari Dishub, Polrestabes Kota Bandung, TNI, dan Garnisun.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Posma menegaskan bahwa kendaraan yang kedapatan parkir di bawah rambu P coret atau di persimpangan jalan langsung mendapat tindakan. Langkah awal yang diambil adalah memberikan imbauan langsung kepada pemilik kendaraan. Bila pemilik tidak berada di lokasi, petugas akan menempelkan stiker peringatan sebagai tindakan awal.
“Jika tetap tidak dipindahkan, maka kendaraan akan kami derek dan diangkut ke Terminal Leuwihpanjang,” lanjutnya.
Pemilik kendaraan yang kendaraannya diderek harus menyelesaikan proses administrasi dan membayar retribusi sebelum bisa mengambil kembali kendaraannya.
Mengacu pada Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54, berikut tarif retribusi penertiban parkir liar:
-
Roda dua atau tiga: Rp 245.000
-
Roda empat: Rp 525.000
-
Lebih dari empat roda: Rp 1.050.000
Imbauan untuk Warga
Dishub Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir, memperhatikan marka jalan, serta menggunakan lahan parkir resmi. Posma juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi pelanggaran parkir liar yang meresahkan dengan melaporkannya melalui SIMDEK, Instagram @dalops.dishubbdg, atau aplikasi LAPOR! melalui laman lapor.go.id.
Penertiban parkir liar merupakan langkah konkret Dishub Kota Bandung dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan berkendara di kota. Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dan sadar aturan demi Bandung yang lebih tertib dan teratur.





