Banda Aceh, Er3News.com – Dua pria berinisial AI dan DA divonis hukuman cambuk setelah digerebek warga saat berhubungan badan di sebuah rumah kos di Banda Aceh, Aceh. Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 63 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dalam putusan tersebut, DA divonis 80 kali cambuk, sementara AI mendapatkan hukuman lebih berat, yaitu 85 kali cambuk. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa hukuman ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” ujar majelis hakim dalam putusannya, Senin (24/2).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Alfian, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan vonis tersebut, mengingat putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan jaksa. “Terdakwa menerima putusan tersebut. Kami juga tinggal menunggu jadwal eksekusinya saja,” kata Alfian.
Kasus ini bermula ketika AI dan DA digerebek warga di kamar kos milik AI. Saat kejadian, keduanya ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan berpelukan. Warga setempat mengaku telah lama mencurigai gerak-gerik keduanya dan melakukan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Meskipun keduanya sempat berdalih bahwa pertemuan mereka hanya untuk mengerjakan tugas kuliah, warga tetap menyerahkan mereka ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Tanah Rencong.
Kasus ini kembali menegaskan penerapan hukum syariah yang ketat di Aceh, di mana pelanggaran terhadap qanun jinayat bisa berujung pada hukuman cambuk di depan umum. Dengan keputusan ini, AI dan DA kini tinggal menunggu eksekusi hukuman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pihak berwenang.