Pasutri Ditangkap Terkait Kasus Pornografi Online di Pangandaran

oleh

PANGANDARAN, ER3News.com – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial W (24) dan E (25).

Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Artha Pajaten, Kecamatan Sidamulih, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pangandaran.

Dari hasil penelusuran digital, ditemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan live streaming konten dewasa melalui aplikasi Papaya Live dan Hot 51.

“Tim menemukan aktivitas mencurigakan dan setelah didalami, ternyata keduanya melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.

Selain itu, mereka juga menerima panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dengan pelanggan,” ujar Mujianto dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk produksi konten, di antaranya:

  • Tiga unit ponsel,
  • Tripod,

Perlengkapan penunjang konten seperti masker, aksesori, dan perlengkapan pribadi lainnya,

Buku tabungan dan dokumen identitas kedua tersangka.

Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pangandaran. Petugas juga telah memeriksa lima orang saksi serta dua orang saksi ahli guna melengkapi proses penyidikan.

Dijerat Tiga Undang-Undang Sekaligus

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Pasal 34 jo Pasal 8 UU yang sama, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Penindakan Tegas untuk Lindungi Masyarakat

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital dari konten-konten yang melanggar hukum dan norma sosial.

“Kami akan terus lakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik yang merusak moral dan bertentangan dengan hukum, terutama yang melibatkan media digital,” tandasnya.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.