Pelecehan Seksual di Klinik Kehamilan: Dokter Iril Didakwa, Sidang Digelar Tertutup di PN Garut

oleh
Pelecehan Seksual di Klinik Kehamilan: Dokter Iril Didakwa, Sidang Digelar Tertutup di PN Garut

Garut, ER3News.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap pasien yang menyeret nama M. Syafril Firdaus, alias Dokter Iril, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (3/7/2025).

Sidang perdana digelar tertutup di Ruang Sidang Kartika karena perkara ini termasuk tindak pidana kekerasan seksual.

Dokter Iril tiba di pengadilan sekitar pukul 13.40 WIB, dikawal petugas Kejaksaan. Ia tampak mengenakan kopiah hitam, kemeja putih, dan celana panjang hitam, sebelum digiring ke dalam ruang sidang. Sidang berlangsung selama 45 menit dan berakhir pada pukul 14.20 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dua dakwaan terhadap terdakwa, yakni:

  • Pasal 6 huruf B jo Pasal 15 ayat 1 huruf B, E, dan I

  • Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat 1 huruf B, E, dan I
    Keduanya merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun, ditambah sepertiga menjadi 16 tahun. Dendanya juga maksimal Rp 300 juta, ditambah sepertiga menjadi Rp 400 juta,” jelas Helena kepada wartawan.

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa, Firman S. Rohman, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

“Kami langsung ke tahap pembuktian,” kata Firman. Ia juga membantah sebagian isi dakwaan yang menyebut kliennya melakukan perabaan terhadap pasien. “Hanya di bawah payudara saja,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan Dokter Iril saat memeriksa kondisi kehamilan seorang pasien. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Helena mengungkapkan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, enam orang saksi akan dihadirkan, terdiri dari lima korban dan satu suami korban.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan tenaga medis dalam praktik pelayanan kesehatan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang pelayanan publik seperti klinik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.