Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta

oleh -26 Dilihat
Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta
Pemerintah Terapkan Bea Masuk untuk Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp24,5 Juta

Jakarta, Er3News.com – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk terhadap barang kiriman jemaah haji yang bernilai di atas US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (asumsi kurs Rp16.350 per dolar AS) per pengiriman. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani regulasi ini pada 6 Januari 2025.

Berdasarkan ketentuan terbaru, barang kiriman yang melebihi batas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya mengontrol arus barang masuk serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan kepabeanan.

Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, khususnya jemaah haji dan penyelenggara perjalanan ibadah haji. Sebagian pihak menilai aturan ini perlu disosialisasikan lebih luas agar jemaah memahami batasan nilai barang yang dibawa pulang. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam proses impor barang kiriman.

Sebagai informasi, bea masuk dikenakan atas barang yang dikirim dari luar negeri ke Indonesia, termasuk oleh jemaah haji yang membawa oleh-oleh atau barang berharga lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung ketertiban kepabeanan tanpa memberatkan para jemaah.

Dengan diberlakukannya aturan ini pada 5 Maret 2025, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi kendala di bea cukai. Jemaah haji disarankan untuk mengecek nilai barang kiriman sebelum kembali ke Indonesia agar terhindar dari biaya tambahan akibat kebijakan ini.

Kesimpulannya, kebijakan baru ini bertujuan untuk mengatur arus barang impor dari jemaah haji secara lebih tertib. Meskipun menuai beragam tanggapan, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan demi kepatuhan kepabeanan dan transparansi perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.