Pemkot Bandung Gelar Penjangkauan Sosial, 64 PPKS Terjaring

oleh
Pemkot Bandung Gelar Penjangkauan Sosial, 64 PPKS Terjaring

Bandung, ER3News.com – Demi menciptakan rasa aman dan nyaman, Pemerintah Kota Bandung menggelar penjangkauan sosial di beberapa titik pusat kota pada 13 Maret 2025 malam. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB, petugas menjangkau 64 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Mereka yang terjaring terdiri dari pemulung, gelandangan, penyandang disabilitas mental, serta tunasusila. Selanjutnya, mereka mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dasar di UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Bandung.

Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bakhtiyar, menegaskan bahwa penjangkauan ini dilakukan secara humanis dengan harapan dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi PPKS. “Kita telah menjangkau gelandangan, pengemis, pengamen, homeless, dan manusia gerobak. Mereka akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial yang mencakup bimbingan fisik, mental, dan spiritual,” ujar Soni kepada Humas Kota Bandung.

Operasi ini melibatkan 150 personel dari berbagai unsur, termasuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, serta aparat TNI dan Polri. Rute penjangkauan mencakup Jalan Asia Afrika, Jalan Sudirman, dan Jalan Otto Iskandardinata (Otista), yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya PPKS.

Setelah dijangkau, para PPKS akan dibuatkan kontrak sosial dengan tenggat waktu rehabilitasi 7-14 hari. “Mereka akan mendapatkan bimbingan fisik dari TNI/Polri, bimbingan mental dari pekerja sosial, serta bimbingan kerohanian dari tokoh agama,” jelas Soni.

Bagi PPKS yang berasal dari luar Kota Bandung, Dinas Sosial akan melakukan asesmen sebelum memulangkan mereka ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. “Jika mereka memiliki keluarga, kami akan kembalikan ke keluarganya. Jika tidak, kami akan menyampaikan surat ke pemerintah daerah asal mereka,” tambahnya.

Soni menekankan bahwa penjangkauan ini bertujuan untuk melindungi PPKS dari berbagai risiko eksploitasi, seperti human trafficking, peredaran narkoba, minuman keras, serta eksploitasi anak dan penyandang disabilitas, termasuk lansia. “Penjangkauan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memperbaiki penghidupan mereka di masa depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.