BANDUNG, Er3News.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan kesiapan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan digelarnya pemilihan ulang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pendanaan PSU akan dibagi antara Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten Tasikmalaya. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Selasa (25/2/2025).
“Biaya PSU akan ditanggung bersama oleh pemerintah provinsi dan kabupaten,” kata Dedi usai rakor.
Anggaran PSU Diperkirakan Rp60 Miliar
Menurut hasil perhitungan sementara, biaya penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp60 miliar. Meskipun demikian, proporsi pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten masih dalam tahap pembahasan.
“Total kebutuhannya sekitar Rp60 miliar, tetapi masih bisa berubah sesuai perhitungan lebih lanjut,” jelas Dedi.
Ia juga menegaskan bahwa dana yang digunakan tidak akan mengganggu rencana efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh Pemprov Jabar.
“Dana ini diambil dari sisa anggaran Pilkada 2024 yang masih tersimpan di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar, sehingga tidak akan mengganggu efisiensi keuangan daerah,” ungkapnya.
Gubernur Pantau Persiapan Secara Ketat
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menuturkan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.
“Pak Gubernur ingin memastikan PSU berjalan dengan baik karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Herman.
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, dibahas berbagai aspek teknis, mulai dari logistik hingga skema pelaksanaan PSU agar proses pemilihan ulang dapat berlangsung lancar dan sesuai aturan.
“Kami membahas dari A sampai Z, memastikan seluruh proses berjalan tanpa hambatan. Namun, teknis pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab KPU,” kata Herman.
PSU Tanpa Ade Sugianto
Putusan MK menegaskan bahwa Ade Sugianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, tidak dapat mengikuti PSU. Keputusan ini menyusul gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dengan kesiapan anggaran dan koordinasi yang matang antara pemerintah provinsi, kabupaten, serta KPU dan Bawaslu, PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diharapkan berjalan lancar dan demokratis. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memastikan proses pemungutan suara ulang ini berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku.