Ciamis, ER3News.com – Polres Ciamis menggelar konferensi pers di Aula Pesat Gatra pada Minggu (30/8/2025) terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dan perusakan di Gedung DPRD Ciamis.
Acara itu turut dihadiri Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, unsur Forkopimda, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis.
Dalam kesempatan itu, Bupati Herdiat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. “Masyarakat Ciamis harus menjaga keamanan dan ketertiban agar kejadian serupa tidak terulang.
Saya juga meminta masyarakat Tatar Galuh untuk bersatu dan menjaga situasi tetap damai, tidak terpancing isu-isu negatif,” ujarnya.
Polisi Tetapkan 16 Tersangka
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, SH, SIK, menjelaskan pihaknya mengamankan 38 orang dalam peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan mendalam, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang berhasil diamankan berasal dari luar daerah, mengenakan pakaian serba hitam, dan hanya melakukan tindakan anarkis,” kata Hidayatullah.
Ia menegaskan, pelaku dewasa akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku anak-anak akan diproses dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Barang Bukti Disita
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya 13 unit sepeda motor, 20 telepon genggam, pakaian pelaku, serta benda yang digunakan untuk merusak, seperti batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, dan besi.
Hidayatullah menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. “Kami pastikan para pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tindakan anarkis tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Jaga Kondusivitas
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan berkomitmen menjaga stabilitas di Ciamis. Bupati Herdiat menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah provokasi. “Kebersamaan dan ketenangan warga menjadi kunci agar situasi Ciamis tetap kondusif,” katanya.





