TASIKMALAYA, ER3News.com — Polres Tasikmalaya Kota menetapkan Ayi Hermawan (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ustaz, yang terjadi di depan sebuah toko pakaian di Kecamatan Jamanis, Rabu malam (2/7/2025).
Korban, Syamsul Romli atau dikenal sebagai Ustaz Cucu, mengalami luka robek di pelipis setelah disabet taring babi oleh pelaku.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan tersangka sudah kami tahan sejak kemarin,” ujar AKP Herman Saputra, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (4/7/2025).
Pelaku diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan serupa di Kabupaten Bandung, dan baru beberapa bulan bebas dari penjara.
Insiden bermula ketika Ayi, dalam kondisi mabuk berat, tidur sembarangan di jalan. Ustaz Cucu yang tengah duduk di parkiran menyuruh keponakannya untuk menegur Ayi agar menyingkir demi keselamatan. Bukannya berterima kasih, Ayi justru mengamuk dan menghardik keponakan sang ustaz.
Melihat situasi memanas, Ustaz Cucu turun tangan untuk melerai. Namun Ayi langsung menyerangnya. Beruntung, ustaz tersebut sempat menangkis pukulan pertama. Sayangnya, pelaku kemudian mengeluarkan taring babi dan melayangkan serangan bertubi-tubi.
“Tersangka memukul korban secara berulang-ulang menggunakan taring babi hingga menyebabkan luka robek di pelipis kiri dan kanan,” jelas Herman.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung bertindak cepat. Ayi berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Taring babi yang digunakan sebagai senjata turut disita sebagai barang bukti.
Kejadian ini memicu kemarahan para santri dan warga sekitar. Mereka mengecam keras tindakan Ayi yang tidak hanya keji, tetapi juga melibatkan benda yang dianggap najis dan haram dalam ajaran agama.
“Ustaz dilukai dengan taring babi. Ini penghinaan! Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada restorative justice!” tegas Iman Rahman, santri asal Indihiang, Tasikmalaya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum tanpa kompromi. “Kami tindak tegas sesuai prosedur,” kata Herman.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kekerasan, terutama yang melibatkan residivis dan pengaruh alkohol. Aparat berharap masyarakat segera melapor jika melihat gejala serupa di lingkungannya.