PPP Terbelah: Mardiono Ditetapkan Aklamasi, Romahurmuziy Umumkan Agus Suparmanto Sebagai Ketum Baru

oleh
PPP Terbelah: Mardiono Ditetapkan Aklamasi, Romahurmuziy Umumkan Agus Suparmanto Sebagai Ketum Baru

Jakarta, ER3News.com Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali diguncang dualisme kepemimpinan setelah Muktamar X yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, akhir pekan lalu. Dalam forum tersebut, dua nama muncul sebagai Ketua Umum versi masing-masing kubu: Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Pada Sabtu (27/9), Mardiono ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Penetapan itu disetujui 1.304 muktamirin pemilik hak suara. “Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka proses bisa dipercepat dan kemudian ini kita anggap sebagai penyelamatan dalam kondisi situasi yang sangat darurat,” kata Mardiono dalam konferensi pers.

Ia mengklaim percepatan pemilihan dilakukan untuk mencegah kericuhan. “Itu hampir 80 persen, semuanya menyetujui untuk kita mengambil langkah-langkah cepat agar tidak terjadi keributan yang berkepanjangan,” tutur Mardiono.

Namun, keputusan itu ditolak sebagian kader. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, menilai penetapan Mardiono tidak sah. “Adanya berita sekitar pukul 21.22 WIB yang menyebutkan bahwa Mardiono terpilih secara aklamasi adalah palsu, klaim sepihak, tidak bertanggung jawab, dan merupakan upaya memecah belah Partai Persatuan Pembangunan,” kata Romy lewat rilis tertulis.

Romy bahkan mengumumkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030. “Muktamar ke-10 PPP tahun 2025 telah usai, dan telah terpilih Agus Suparmanto bersama 12 orang formatur yang mewakili DPP dan DPW PPP seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tim Formatur, kata Romy, akan bekerja selama 30 hari menyusun kepengurusan baru. Ia menegaskan pemilihan Agus sesuai AD/ART partai. “Calon ketua umum syaratnya adalah memiliki kartu tanda anggota, dan itu telah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara itu, kubu Mardiono membantah klaim tersebut. Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Andi Surya Wijaya, menyebut penetapan Agus ilegal. “Ya, ilegal. Tidak kuorum juga,” ujarnya. Menurut Andi, hanya Mardiono yang memenuhi syarat pencalonan, yakni pernah menjadi pengurus harian DPP atau menjabat minimal satu periode di struktur pusat.

Dengan dua kubu yang saling mengklaim keabsahan, PPP kembali menghadapi potensi konflik internal yang bisa memperlemah soliditas partai jelang tahun politik mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.