Proyek Jembatan Sodongkopo Tahap II Diterpa Dugaan Kecurangan, LSM Desak Penegak Hukum Bertindak

oleh

PANGANDARAN, ER3News.com – Meski menuai sorotan tajam dan sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek Jembatan Sodongkopo Tahap II di Kabupaten Pangandaran tetap dilanjutkan tahun 2025 ini dengan nilai kontrak Rp55,4 miliar, dari pagu anggaran sebesar Rp57,6 miliar.

Proyek yang sebelumnya bermasalah di tahap I pada tahun 2023, kini kembali menyita perhatian publik.

PT Putra Borneo Sakti, perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek tahap II, juga tercatat sebagai pemenang proyek tahap I. Ironisnya, hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek kala itu justru dikerjakan oleh PT Dewanto Cipta Pertama.

“Diduga kuat proyek ini hanya dipinjamkan bendera perusahaannya saja,” ungkap Ketua Umum LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN), Yunan Buwana, Senin (30/6/2025).

Dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Putra Borneo Sakti kembali memenangkan tender yang dilelang sejak Desember 2024.

Padahal, perusahaan ini sebelumnya disebut tidak kredibel dan terindikasi melakukan pelanggaran dalam proyek tahap I.

Menurut Yunan, hal ini mencurigakan dan perlu perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH).

Ia juga meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat turut diperiksa.

Sodongkopo tahap I dilaporkan memiliki banyak pelanggaran, mulai dari perencanaan yang tidak matang, spesifikasi konstruksi yang tidak sesuai, hingga indikasi pengkondisian pemenang lelang.

“Jika dugaan ini benar, proyek tahap II berpotensi kembali bermasalah dan menjadi temuan BPK,” tegas Yunan.

Ia menambahkan bahwa perusahaan kontraktor seharusnya memiliki rekam jejak baik, tenaga ahli konstruksi, dan peralatan memadai.

Namun hasil penelusuran menyebutkan bahwa track record digital PT Putra Borneo Sakti dinilai buruk dan kerap tersandung persoalan hukum dalam pengerjaan proyek lain.

Yunan menilai bahwa proses lelang ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia juga mendesak agar APH segera turun untuk mengusut kemungkinan adanya praktik jual beli proyek atau penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang.

“Jangan sampai proyek ini jadi bom waktu dan kembali jadi temuan. Kita harus belajar dari masalah tahap pertama,” pungkasnya.

Kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Sodongkopo Tahap II menimbulkan banyak tanda tanya.

LSM mendesak penyelidikan transparan dan menyeluruh, agar tidak terjadi pemborosan anggaran serta untuk memastikan pembangunan infrastruktur dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.