GARUT, ER3News.com – Pemerintah Kabupaten Garut memperluas cakupan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Tak hanya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, tahun ini petani cengkeh dan buruhnya juga masuk dalam daftar penerima manfaat.
Kebijakan ini disepakati dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Nurdin Yana, Kamis (4/7/2025), di Aula Dinas Sosial Kabupaten Garut. Rapat tersebut membahas teknis penyaluran dan segmentasi bantuan sosial yang rutin disalurkan setiap tahun.
“Hari ini ada penambahan. Dalam PMK 72 disebutkan ada segmen khusus tambahan, yaitu petani cengkeh dan buruh petani cengkeh,” ujar Nurdin.
Ia juga menginstruksikan perangkat daerah untuk segera melakukan pendataan jumlah pasti warga yang bekerja di sektor perkebunan cengkeh, agar bantuan bisa tepat sasaran.
Total anggaran BLT DBHCHT Garut tahun ini mencapai Rp12,4 miliar, termasuk untuk program jaminan tenaga kerja. “Karena di PMK itu disyaratkan, termasuk untuk kepentingan jaminan tenaga kerja,” tambah Nurdin.
Sementara itu, Kepala Bidang Fakir Miskin Dinsos Garut Asep Nugraha menjelaskan, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tercatat sebanyak 9.351 orang. Terdiri dari 9.124 buruh tani tembakau dan 227 buruh pabrik rokok.
“Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta,” terang Asep.
Penyaluran BLT dilakukan di 24 kecamatan untuk buruh tani tembakau dan 19 kecamatan bagi buruh pabrik rokok. Dari total penerima, 99,88 persen atau 9.340 orang telah menerima bantuan, sementara 11 orang tidak mengambil haknya dan dana dikembalikan ke kas daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Garut dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh sektor hasil tembakau dan cengkeh.
Program ini juga selaras dengan amanat pemerintah pusat dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung masyarakat terdampak sektor tersebut.







