Sopir pick up Kecelakaan Maut di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh
Sopir Pikap Kecelakaan Maut di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Situbondo, Er3News.com – Muhammad Deva Saputra (19), sopir pikap yang terlibat dalam kecelakaan maut dengan Bendahara Umum Partai Demokrat, Renville Antonio, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian tragis yang berlangsung di Jalan Asembagus, Situbondo, pada Jumat (14/2) itu menewaskan Renville yang tengah mengendarai motor gede (moge) jenis Harley Davidson.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Komarudin, mengonfirmasi bahwa Deva ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi. “Iya, ditetapkan tersangka, berdasarkan bukti di TKP, dan keterangan yang bersangkutan serta saksi-saksi lain,” ujar Komarudin pada Rabu (5/3).

Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Meskipun status tersangka telah diberikan, Deva tidak ditahan. Ia dikenakan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pasal yang dipersangkakan sementara 310 UU Lalu Lintas,” jelas Komarudin. Namun, ia menegaskan bahwa Deva hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.

Renville Antonio sendiri mengalami kecelakaan saat melaju di jalanan Situbondo dengan moge miliknya. Tabrakan dengan mobil pikap yang dikendarai Deva menyebabkan luka parah yang akhirnya merenggut nyawanya. Kejadian ini pun menarik perhatian publik, terutama karena sosok Renville yang dikenal sebagai tokoh politik.

Sopir Pikap Tak Memiliki SIM

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa Muhammad Deva Saputra tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Dari data kendaraan yang terlibat, yakni pikap P 9308 MY yang dikendarai oleh saudara MDS (19), diketahui dari hasil pemeriksaan sementara tidak memiliki SIM,” ungkap Komarudin dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Jumat malam.

Kasus kecelakaan maut ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM. Penetapan tersangka terhadap Muhammad Deva Saputra menegaskan bahwa kelalaian dalam berkendara dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Sementara itu, pihak kepolisian terus mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.