Jakarta, Er3News.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sepanjang tahun 2024, OJK telah memblokir 2.500
Tag: pinjaman online
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.