Teror Curas dan Curanmor di Pangandaran Diakhiri! Polisi Tangkap Dua Pelaku, Salah Satunya Todong Golok

oleh
Teror Curas dan Curanmor di Pangandaran Diakhiri! Polisi Tangkap Dua Pelaku, Salah Satunya Todong Golok

PANGANDARAN, ER3News.com — Kepolisian Resor Pangandaran berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian, masing-masing terkait pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam rangkaian Operasi Jaran 2025. Keduanya ditangkap dalam kasus berbeda dan diketahui sebagai residivis.

Pada Kamis (3/7/2025), dua pria berbaju tahanan warna biru digiring ke hadapan awak media. Salah satu pelaku, Nendi (33), warga Kampung Pasir Gelendung, Desa Kubangsari, Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya, melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi penumpang ojek.

“Di kawasan sepi Cimerak, pelaku menodongkan golok ke leher korban lalu merampas sepeda motor milik korban,” ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, dalam konferensi pers di Mapolres.

Usai merampas motor Yamaha Vega ZR tahun 2011, pelaku melarikan diri. Dari hasil pengembangan, polisi menyita dua sepeda motor lainnya yang diduga hasil kejahatan serupa di wilayah Tasikmalaya.

Nendi kini dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus Kedua: Curanmor di Langkaplancar

Kasus kedua terjadi di Dusun Karangkamiri, Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, pada 5 Juni 2025 malam. Pelaku bernama Acuy Rahayu (42), seorang sopir, mencuri sepeda motor Honda Revo 2012 milik warga. Saat itu, motor dalam kondisi tidak dikunci stang dan kunci masih menempel.

“Pelaku mendorong motor sejauh 100 meter sebelum menyalakan dan menyembunyikannya di rumah,” jelas Kapolres.

Polisi juga menyita terpal plastik yang digunakan pelaku untuk menyamarkan kendaraan hasil curian. Dari catatan kepolisian, Acuy merupakan residivis, pernah divonis 1 tahun 9 bulan di Jakarta, serta terlibat kasus pencurian mobil pada 2021.

Atas aksinya, Acuy dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.

Peringatan untuk Warga

Kapolres Mujianto menyatakan, penangkapan dua pelaku ini menjadi bagian penting dari hasil Operasi Jaran 2025. Ia memastikan patroli dan operasi kepolisian akan terus ditingkatkan di wilayah Pangandaran guna menekan angka kriminalitas.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Mujianto juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat melintas di wilayah sepi atau meninggalkan kendaraan.

Kunci ganda dan kewaspadaan pribadi, menurutnya, masih menjadi langkah efektif dalam mencegah curanmor dan curas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.