Bandung, ER3 News.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Hingga Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal yang harus di tertibkan, 7 di antaranya telah berhasil di bongkar.
Penertiban terbaru di lakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, dan turut di hadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung, pada malam Jumat lalu.
“Tahun ini target kita ada 14 reklame ilegal yang harus di tertibkan. Sudah 7 yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa 7 Oktober 2025.
Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu. Dalam setiap pekannya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan di tindak.
“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah di atur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Sukardi.
Dalam penertiban, Satpol PP memprioritaskan reklame yang di pasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.
“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Selain reklame, lanjutnya, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang di sinyalir di gunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.
Meminta Masyarakat Ikut Mengawasi.
Masyarakat juga di imbau untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang di curigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas,” lanjut Sukardi.

Ia memastikan, para pelanggar akan di bawa ke kantor untuk proses sidang tindak pelanggaran, termasuk untuk pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos.
“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya,” tuturnya.






