Tiga Prajurit TNI AL Divonis dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

oleh
Tiga Prajurit TNI AL Divonis dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Jakarta, ER3News.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada tiga prajurit TNI AL yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Tangerang. Dalam sidang yang digelar Selasa (25/3), dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan mendapat hukuman empat tahun penjara dan juga dipecat.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam persidangan.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara, Bambang dan Akbar juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Sementara Rafsin juga dikenai kewajiban restitusi dalam jumlah yang sama.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebenarnya masih dalam status sewa oleh korban, Ilyas.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan anaknya menemukan mobil tersebut di Pandeglang. Mereka menghentikan kendaraan itu dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin mengenai asal-usul mobil. Namun, situasi berubah tegang. Akbar mencoba menenangkan keadaan dengan mengaku sebagai anggota TNI, sementara Rafsin menodongkan senjata api ke arah Ilyas dan rombongannya.

Ketegangan semakin meningkat saat Kelasi Kepala Bambang tiba dengan mobil lain dan menabrak rombongan Ilyas. Dalam kepanikan, Akbar, Rafsin, dan Bambang melarikan diri dengan membawa kembali mobil Brio tersebut.

Ilyas sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan, namun tidak mendapat respons. Ia kemudian memutuskan mengejar sendiri hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas, yang menyebabkan dua orang luka.

Tak berhenti di situ, Bambang lalu menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas di tempat.

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana. Dengan vonis ini, para pelaku diharapkan mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.