Tragedi Roda Rantis: Luka Lama Reformasi Kepolisian, Publik Menuntut Keadilan Nyata

oleh

Jakarta, ER3News.com – Satu nyawa rakyat kembali melayang dalam aksi protes setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian.

Gambar tragis yang beredar di media sosial dengan tagar #SaveRakyat dan #AdiliPembunuhRakyat menyulut gelombang kemarahan publik. Peristiwa ini kembali membuka luka lama: apakah SOP pengamanan aksi masih layak disebut humanis?

Kronologi yang Dipertanyakan

Insiden terjadi ketika massa aksi melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah. Situasi awal terpantau damai hingga pasukan anti huru-hara mendekat dengan barikade dan rantis.

Saat eskalasi meningkat, rantis polisi melaju ke arah massa. Dalam kekacauan itu, seorang warga terjatuh dan terlindas. Nyawa korban tak tertolong di tempat.

Beberapa saksi menyebut kendaraan melaju cepat, bukan sekadar menghalau. Video yang viral memperlihatkan korban tidak melakukan perlawanan, hanya mencoba menghindar.

Pertanyaan publik:

Mengapa rantis digunakan untuk mendorong massa?

Apakah perintah melaju diberikan oleh komandan lapangan?

Bagaimana SOP pengendalian massa bisa berakhir dengan kematian warga?

Tindakan Propam: Transparansi atau Sekadar Formalitas?

Polri mengumumkan tujuh anggota yang berada di dalam rantis diperiksa Propam. Mereka sementara dibebastugaskan. Namun publik skeptis. Dalam banyak kasus, sanksi disiplin lebih dominan ketimbang sanksi pidana.

“Kalau hanya etik, ini tidak akan memberi efek jera. Harus ada pidana, karena nyawa hilang,” ujar seorang pengamat hukum pidana.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap terkait Pengendalian Massa jelas mengatur penggunaan kekuatan harus proposional, akuntabel, dan menghormati HAM. Fakta korban tewas akibat rantis menunjukkan dugaan pelanggaran serius.

Prabowo: ‘Negara Hadir’, Tapi Bagaimana Bentuknya?

Prabowo Subianto, Menhan sekaligus Presiden terpilih, menyampaikan duka mendalam dan menjanjikan kejutan untuk keluarga korban.

“Saya sudah berkomunikasi. Akan ada sesuatu yang berarti. Negara hadir,” ujarnya singkat.

Publik bertanya: apakah “kejutan” ini sebatas santunan atau langkah nyata mendorong reformasi sektor keamanan? Karena problem ini bukan soal uang, melainkan budaya impunitas

Analisis: SOP atau Kesengajaan?

Perkap No. 16/2006 tentang PHH (Pengendalian Huru-Hara) mengatur kendaraan taktis hanya untuk perlindungan personel, evakuasi, dan pencegahan eskalasi, bukan untuk menabrak massa. Jika benar perintah maju diberikan untuk membubarkan, maka ada kesalahan fatal komando.

Kasus ini mencerminkan tiga masalah klasik :

1. Komando lapangan yang tidak profesional.

2. Minimnya akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

3. Budaya impunitas aparat ketika melukai atau membunuh warga.

Gelombang Tekanan: #AdiliPembunuhRakyat. Tagar #AdiliPembunuhRakyat mendesak proses hukum transparan, terbuka, dan tuntas, bukan sekadar formalitas. Aktivis HAM menyebut ini bukan insiden biasa, tapi indikator gagalnya reformasi sektor keamanan.

“Kalau dibiarkan, ini preseden. Besok siapa pun bisa jadi korban hanya karena berpendapat,” kata seorang aktivis.

 Investigatif

Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan. Ada indikasi pelanggaran prosedur dan komando. Negara harus menjawab dengan dua hal :

Penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan atasan yang memberi perintah.

Evaluasi serius SOP pengendalian massa agar kematian rakyat tidak menjadi rutinitas.

Publik tidak butuh janji manis, mereka butuh keadilan dan perubahan nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.