TRAGEDI UANG RAKYAT DIBOBOL ORANG DALAM: LSM PENJARA DESAK PENUNTASAN 3 KASUS KEUANGAN NEGARA DI CIAYUMAJAKUNING

oleh
TRAGEDI UANG RAKYAT DIBOBOL ORANG DALAM: LSM PENJARA DESAK PENUNTASAN 3 KASUS KEUANGAN NEGARA DI CIAYUMAJAKUNING

Majalengka, ER3News.com – Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga kasus dugaan pembobolan dan penggelapan dana publik mengguncang kawasan Ciayumajakuning. Ironisnya, seluruh kasus tersebut dilakukan oleh orang dalam, yakni pegawai di lembaga-lembaga keuangan milik negara dan daerah.

Menanggapi hal itu, LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) menyampaikan pernyataan sikap keras dan keprihatinan serius, serta mendesak penegakan hukum yang tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik atas pengelolaan dana negara.

Tiga Kasus Beruntun dalam Sepekan

Kuningan: Kejari Kuningan menetapkan seorang pegawai BRI Cabang Kuningan sebagai tersangka atas dugaan pembobolan dana nasabah dan internal bank senilai Rp 4,6 miliar.

Indramayu: Kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank pelat merah yang diduga digunakan untuk membiayai kecanduan judi online.

Majalengka: Penggeledahan Kejari Majalengka terhadap kantor PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda Majalengka) terkait dugaan korupsi dana investasi daerah senilai Rp 2,3 miliar.

LSM PENJARA Desak Penindakan Tegas

Melalui rilis resminya, LSM PENJARA menyampaikan lima tuntutan strategis:

Mendesak Kejari Kuningan dan Majalengka agar membongkar semua jaringan, termasuk dugaan kongkalikong internal dan eksternal tanpa pandang bulu.

Menyerukan transparansi audit internal BRI dan bank pelat merah lainnya, termasuk membuka data kepada publik, bukan hanya melakukan pemecatan diam-diam.

Menuntut audit eksternal terhadap BUMD Majalengka (Perseroda) dan meminta laporan keuangannya diumumkan secara terbuka kepada publik.

Mendorong intervensi langsung dari Presiden RI, OJK, dan Kementerian BUMN atas keterlibatan lembaga-lembaga keuangan negara dalam skandal ini.

Mengajak rakyat untuk lebih waspada terhadap lembaga keuangan yang mengelola dana publik, termasuk bank pelat merah dan perseroda.

“Tiga kasus dalam satu minggu. Tiga lembaga keuangan negara dan daerah dibobol oleh orang dalam. Ini bukan sekadar kejahatan ini adalah kehancuran etika di dalam sistem,” tegas pernyataan resmi LSM PENJARA.

Ancaman Hukum

Para tersangka dalam kasus ini kini menghadapi jeratan hukum berat berdasarkan:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara maksimal dan pengembalian kerugian negara.

Tentang LSM PENJARA

LSM PENJARA adalah lembaga independen yang mengawal akuntabilitas dan kinerja aparatur negara. Dengan semboyan “Kami tidak menjual kebenaran, kami mengawal akal sehat,” organisasi ini aktif melakukan kontrol publik atas keuangan negara dan kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.