Jakarta, ER3News.com – Nurolom Ritonga, seorang wanita muda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditemukan tewas terkubur di lahan perkebunan sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang. Fakta memilukan pun terkuak: pelakunya adalah kekasihnya sendiri, Zefri (38), yang nekat menghabisi nyawa korban karena dilanda rasa cemburu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (4/4), mengungkap bahwa tersangka telah ditangkap di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Asahan, setelah sempat melarikan diri ke Jambi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung ungu, daster, dan ponsel milik korban.
“Tersangka ditangkap setelah kami melakukan penyelidikan intensif. Dia mengakui membunuh korban karena cemburu lantaran Nurolom dijodohkan dengan pria lain,” ujar Aditya didampingi Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting.
Kejadian bermula pada 5 Februari 2025, saat Zefri mengetahui dari teman-teman korban bahwa Nurolom tengah dijodohkan. Percekcokan pun terjadi di sebuah warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padanglawas Utara. “Tersangka lalu mengajak korban menyelesaikan masalah secara pribadi, namun berujung pada kekerasan,” jelas Aditya.
Keesokan harinya, 6 Februari, Zefri menyekap Nurolom hingga meninggal dunia. Ia lalu mengubur jasad korban di kebun sawit milik warga bernama Paimin. Selain itu, Zefri juga mencuri cincin, kalung emas, serta ponsel korban, yang kemudian dijual dan digadaikan.
“Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka membawa barang-barang berharga milik korban dan melarikan diri,” kata Aditya.
Jasad korban baru ditemukan pada 10 Februari oleh warga yang sedang melakukan survei lahan. Dari hasil autopsi RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar di kaki kiri, trauma pada kepala, dan rongga dada yang mengarah pada kematian akibat kekerasan tumpul atau asfiksia.
“Temuan forensik memperkuat dugaan pembunuhan. Luka-luka tersebut tidak wajar dan menunjukkan adanya unsur kekerasan,” jelas Aditya.
Zefri kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup.
“Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua bahwa kekerasan dalam hubungan bisa berujung tragis. Kasus ini akan kami proses secara tuntas,” pungkas Kapolres.