PURWAKARTA, ER3News.com – Video penganiayaan terhadap balita berusia 1,5 tahun menggegerkan media sosial. Dalam rekaman yang viral itu, seorang pria terlihat menampar, menggantung, menginjak, dan memukul anak kecil, tanpa memedulikan jerit tangis korban.
Belakangan diketahui, pelaku kekerasan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri, berinisial DH (26), warga Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Pelaku diduga nekat melakukan kekerasan keji tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap istrinya yang sudah meninggalkan rumah. Lebih sadis lagi, DH merekam aksi penganiayaan itu dan mengirimkannya langsung ke sang istri, diduga agar perempuan tersebut segera kembali.
“Iya, diduga DH membuat video kekerasan kepada anaknya lalu dikirim ke istrinya supaya cepat pulang. Anak yang disiksa itu yang paling kecil, inisial U (1 tahun 6 bulan).
Kakaknya, inisial P (4), juga katanya sempat mendapat perlakuan yang sama,” ujar Rhosim, Ketua RT setempat, Jumat (4/7/2025).
Menurut Rhosim, DH dikenal sebagai pribadi temperamental. Pertengkaran dalam rumah tangganya sudah sering terdengar oleh tetangga. Sang istri bahkan telah tiga kali kabur dari rumah akibat tidak tahan dengan kekerasan yang dilakukan DH.
“Jadi, ini bukan pertama kalinya. Istrinya pernah kabur beberapa kali karena mendapat perlakuan yang sama,” ungkapnya.
Setelah video kekerasan itu menyebar luas di media sosial, DH langsung melarikan diri. Polisi bersama warga kini memburu pelaku, bahkan telah menerjunkan anjing pelacak untuk menyisir area sekitar hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian.
“Pelaku sudah jelas ayah kandung korban. Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Purwakarta, dan pelaku masih dalam pengejaran,” terang AKP Enjang Sukandi, Kasi Humas Polres Purwakarta.
Sementara itu, kedua anak korban telah diamankan oleh pihak keluarga, dan kini sedang menjalani visum serta pemeriksaan medis di RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Pihak berwajib mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan DH. Aparat memastikan bahwa pelaku akan diproses hukum secara tegas tanpa toleransi.
Peristiwa memilukan ini kembali menyuarakan pentingnya deteksi dini kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak. Penganiayaan terhadap anak, apalagi oleh orang tua kandung, adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.