Bandung, ER3News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di DPRD Kota Bandung, Selasa (9/9/2025). Empat rancangan itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa seluruh Raperda ini disusun untuk menjawab tantangan pembangunan jangka panjang sekaligus menyesuaikan dengan dinamika sosial dan regulasi nasional.
Empat Raperda tersebut meliputi:
-
Grand Desain Pembangunan Keluarga Kota Bandung 2025–2045
-
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
-
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
-
Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual
Menurut Farhan, Grand Desain Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045 diarahkan untuk mengantisipasi fase bonus demografi.“Bonus demografi bisa menjadi kekuatan ekonomi bila dikelola dengan baik. Sebaliknya, bisa jadi beban jika risikonya tidak diidentifikasi secara tepat,” ujarnya.
Rancangan ini menekankan lima pilar utama, yakni pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Sementara itu, revisi kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan nasional.
“Dalam perkembangannya, terdapat substansi yang perlu dilakukan penyesuaian, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui Perda,” jelas Farhan.
Raperda terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diusulkan sebagai pengganti Perda Nomor 9 Tahun 2019. Aturan baru ini dianggap penting untuk menjawab dinamika sosial, memperkuat pengawasan, serta menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
Adapun Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dinilai krusial demi menjaga kesehatan masyarakat dan generasi muda.
“Pemerintah daerah wajib melindungi warganya dari dampak perilaku seksual yang menyimpang dan berisiko, demi mewujudkan generasi muda yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Farhan.
Keempat usulan Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung sebelum diputuskan dalam rapat paripurna mendatang.





