Ciamis, ER3News.com – Warga di salah satu kawasan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengaku kecewa atas pemasangan tiang listrik oleh perusahaan BUMN yang dilakukan tanpa izin dari pemilik lahan. Pemasangan tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan listrik sebuah perusahaan swasta besar di wilayah tersebut.
Sejumlah warga menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak milik pribadi. “Kami kaget saat tiba-tiba ada pekerja memasang tiang listrik di atas tanah kami, padahal tidak ada pemberitahuan atau permintaan izin sebelumnya,” ungkap salah satu warga yang lahannya terdampak.
Tiang-tiang tersebut diketahui berdiri di jalur strategis menuju lokasi perusahaan swasta yang tengah melakukan ekspansi. Namun, tidak sedikit warga yang mempertanyakan mengapa proyek berskala besar seperti ini bisa berjalan tanpa koordinasi dan persetujuan tertulis dari pemilik tanah.
Praktik seperti ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Beberapa warga bahkan mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum demi menuntut keadilan. “Ini jelas pelanggaran. Hak atas tanah kami dilanggar, dan ini bukan hal kecil,” tegas warga lainnya.
Pihak desa setempat mengaku belum menerima laporan resmi terkait pemasangan tiang tersebut. Namun mereka berjanji akan segera memanggil perwakilan dari perusahaan terkait serta BUMN pemasang listrik untuk mediasi.
Sementara itu, pihak perusahaan BUMN yang menangani distribusi listrik hingga kini belum memberikan keterangan resmi.
Kasus pemasangan tiang listrik tanpa izin di Ciamis ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya komunikasi dan persetujuan dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang menyangkut lahan milik warga. Jika tidak ditangani dengan bijak, kasus seperti ini dapat mencoreng citra perusahaan dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.