Zulhas dan KLH Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan di Sentul-Ciawi

oleh -5 Dilihat
Zulhas dan KLH Tindak Tegas Pelanggaran Lingkungan di Sentul-Ciawi

BOGOR, ER3News.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor. Pemerintah memasang papan peringatan Pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di tiga lokasi yang diduga melanggar regulasi lingkungan. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga keberlanjutan ekosistem.

Pentingnya Kawasan Sentul-Ciawi

Kawasan ini memiliki peran strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan tak sesuai aturan menyebabkan kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan banjir, longsor, dan kekeringan. Selain itu, ancaman terhadap ketahanan pangan juga menjadi perhatian.

“Semua aspek harus kita benahi. Poin pentingnya adalah clear and clean government, mulai dari perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan. KLH telah melakukan kajian dan menemukan banyak pelanggaran yang harus segera ditindak,” ujar Zulhas.

Investigasi KLH dan Pelanggaran yang Ditemukan

KLH telah melakukan investigasi mendalam terhadap empat lokasi di kawasan Puncak, Bogor. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup, seperti pencemaran air, pembangunan tanpa standar lingkungan, dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai.

Tiga lokasi yang telah dipasangi papan peringatan PPLH antara lain:

  1. Gunung Geulis Country Club, Ciawi, Bogor – Tidak memiliki persetujuan teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan ditemukan tumpukan sampah di sekitar TPS.
  2. Summarecon Bogor – Tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat aktivitas cut and fill.
  3. PT Bobobox Aset Management – Melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) tanpa menyesuaikan izin dan fungsi tata ruang.

Dampak Serius bagi Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat menimbulkan pencemaran air, sedimentasi sungai, serta merusak pasokan air bersih untuk irigasi pertanian. Selain itu, hilangnya daerah resapan meningkatkan risiko banjir yang merusak lahan pertanian, mengganggu keseimbangan ekosistem sungai, dan berdampak pada ketahanan pangan nasional.

“Pangan bisa swasembada kalau lingkungannya bagus. Bagian hulu menjadi area penting yang harus kita jaga bersama,” tegas Zulhas.

KLH berencana melanjutkan pemasangan papan peringatan PPLH di enam lokasi lainnya, termasuk PT Sentul City, Tbk., Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.

Kemenko Pangan dan KLH akan terus memantau serta menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan yang terjadi. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.