Bandung, ER3 News.com – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sejumlah pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat gym di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kelima pelaku, yang tergabung dalam kelompok bermotor “Zestier”. Telah melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban berinisial RBR, ODP, dan JP.
Peristiwa tersebut berawal saat kelompok motor bernama Zestier menggelar kegiatan anniversary ke-3 di kawasan Sukaluyu, Kota Bandung, pada Jumat (24/10/2025) malam. Sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan bergerak menggunakan sepeda motor menuju wilayah Ciwastra. Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, salah satu anggota kelompok, yakni tersangka M.A.J alias Demon (20), merasa tidak senang karena tatapan dari petugas keamanan di lokasi gym tersebut.
M.A,J alias Demon merasa tidak terima karena merasa di awasi. Lalu putar balik dan melakukan penganiayaan terhadap petugas serta orang yang berada di lokasi Gym,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/10/2025).

Budi melanjutkan, Tak lama, rekan-rekan tersangka yang berada dalam rombongan ikut terlibat dan melakukan pengeroyokan. Dengan menggunakan berbagai benda seperti stik golf, batu, pecahan kaca, dan alat lainnya. Para pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas di lokasi gym. Namun, karena mendapat perlawanan dari pihak Gym, mereka akhirnya melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, tiga korban yakni Rizaldi, Oktavian, dan Jemi mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh. Serta kerugian materiil berupa pintu kaca yang pecah.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian Polisi berhasil menangkap lima pelaku. Mereka adalah MAJ (20), RNF (21), RIM (18), serta dua pelajar berinisial X berusia 17 dan 15 tahun. Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain rekaman CCTV, satu buah topi hitam, syal merah, pecahan botol, pecahan kaca, batu bata merah. Ada juga dua unit sepeda motor, stik golf, helm biru, serta kemeja kotak-kotak hitam putih yang di gunakan para pelaku.
Mengimbau Kepada Seluruh Masyarakat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Kelima pelaku kini terancam di jerat Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Atau ancaman hukuman 9 tahun penjara apabila kekerasan tersebut menyebabkan luka berat.
Polrestabes Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya komunitas atau kelompok motor. Untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan orang lain serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung.







