Jakarta, ER3 News.com – Kehidupan aktor Ammar Zoni kembali menuai sorotan publik. Bukannya menunjukkan penyesalan setelah beberapa kali tersandung kasus narkoba, sang aktor justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba dari balik penjara.
Saat ini, Ammar yang tengah mendekam di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Di duga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika. Bersama lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan hasil penyelidikan. Menunjukkan, bahwa narkoba yang di edarkan Ammar berasal dari pihak luar rutan. Proses transaksi di lakukan secara tersembunyi di dalam lingkungan penjara.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di lakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” jelas Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Menurut Fatah, seluruh komunikasi transaksi di lakukan melalui aplikasi pesan Zangi, menggunakan telepon seluler secara ilegal di dalam rutan. Setelah menerima barang haram tersebut, Ammar menyerahkannya kepada rekan-rekannya untuk di edarkan kepada sesama narapidana.
Kecurigaan petugas muncul ketika melihat gerak-gerik para tersangka yang di anggap mencurigakan. Petugas rutan pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dalam kamar para tersangka di temukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya,” ujar Fatah.
Terancam Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya. Ke enam tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena terlibat dalam jual beli dan distribusi Narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang melibatkan mantan suami Irish Bella tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, Ammar Zoni sudah empat kali di tangkap karena narkoba. Pertama kali pada 2017, ia di amankan atas kasus ganja dan sabu. Kemudian pada Maret 2023, ia kembali di tangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan barang bukti sabu dan di jatuhi hukuman tujuh bulan penjara sebelum bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menikmati kebebasan, Ammar kembali di tangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. Dan kini terseret lagi dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.







