Enam Pelaku Pencabulan Terhadap Korban Yang Juga Masih di Bawah Umur

oleh
oleh

Karawang, ER3 News.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang dengan sigap menindaklanjuti setiap bentuk laporan masyarakat. Salah satunya terkait kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak Perempuan. Yang di duga di lakukan oleh seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah hukum Polres Karawang.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan .Bahwa penanganan kasus ini di lakukan secara profesional, transparan. Dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Karawang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karawang telah melakukan penyelidikan awal dan memanggil sejumlah saksi. Serta proses hukum lainnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Proses penyidikan di lakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan bagi semua pihak, terutama perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini 4 pelaku sudah di amankan, 2 pelaku lainnya masih di dalami”, tandas Kapolres melalui Kasi Humas.

Di ungkapkan bahwa peristiwa yang menimpa korban Mawar (13) berupa tindak pidana persetubuhan. Atau perbuatan cabul di duga di lakukan oleh 6 pelaku, antara lain: S (13), D (13), S (16), B (16), S, dan R di Ds. Kertajaya, Sabtu (11/10) sekitar pukul 20.00 Wib.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Serta tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi kenyamanan, psikologis, serta menjaga masa depannya,” ujar Kapolres.

“Karena masih di bawah umur, para pelaku berada dalam pendampingan petugas dan psikolog anak. Karena proses hukum terhadap pelaku anak di lakukan secara khusus dengan pendekatan keadilan restoratif. Tanpa mengesampingkan hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Menghormati Proses Hukum Dan Menjaga Etika.

Dalam hal ini, Polres Karawang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

“Agar tidak melanggar hukum dan berdampak buruk pada kondisi psikologis anak. Kami menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkanluaskan identitas korban maupun pelaku yang masih berstatus anak”, ujar Kapolres.

Kapolres berharap semua pihak menghormati proses hukum dan menjaga etika dalam menyikapi kasus ini. Polres Karawang berkomitmen memberikan informasi secara terbuka sesuai perkembangan penanganan kasusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *