Garut, ER3 News.com – Seorang kakek berinisial S (61) asal Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah di duga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, sementara pelaku kini telah di amankan di Mapolsek Tarogong Kidul.
Kakek S di mankan petugas unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul setelah di laporkan melakukan penipuan terhadap korban bernama Peri (35). Peristiwa penipuan ini terjadi pada tahun 2020. Pelaku S mengiming-imingi tanah miliknya yang akan di jual seharga Rp 45 juta. Korban tergiur setelah pelaku menyebut tanah tersebut akan kembali laku dengan harga Rp 55 juta.
Tergiur keuntungan, korban menyerahkan tanda jadi sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Kemudian S berjanji akan menyerahkan surat tanah dalam sepekan. Namun setelah bertahun-tahun, pelaku tak kunjung menyerahkan surat tanah yang di janjikan. Bahkan setelah di telusuri, tanah tersebut sudah di jual kembali kepada orang lain oleh pelaku.
“Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah, korban telah membayar Rp 10 juta kepada pelaku, tapi hingga kini surat tanah itu tak kunjung ada. Bahkan informasinya tanah yang di tawarkan kepada korban sudah pelaku jual kembali,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Senin (27/10/2025).
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tarogong Kidul. Korban merasa tertipu dengan bujuk rayu pelaku sehingga uang hilang dan tanah pun tak di dapatkan. “Perkara ini di laporkan korban Peri pada 19 Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi sejak 2020. Terlapor S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, seharga Rp 45 juta,” pungkasnya.





